Resmi Disahkan Pemerintah! Ini Gaji PNS Golongan II Terbaru, Bakal Cair Segini Pada Agustus 2025

Photo Author
Ferawaty, Insibernews
- Senin, 21 Juli 2025 | 20:45 WIB
Cek gaji PNS Golongan II yang terbaru. (jatengprov.go.id)
Cek gaji PNS Golongan II yang terbaru. (jatengprov.go.id)

INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan aturan terbaru terkait gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Salah satu kelompok yang terdampak langsung oleh perubahan ini adalah PNS Golongan II, yang mencakup pangkat Pengatur hingga Pengatur Tinggi. Kenaikan gaji ini menjadi kabar baik menjelang pencairan pada bulan Agustus 2025.

Gaji pokok yang diterima PNS Golongan II kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian mereka selama ini.

Baca Juga: TWICE Rayakan Anniversary 10 Tahun dengan Tur Konser Dunia dan Album Baru, Fans Dibanjiri Hadiah Spesial

Golongan II sendiri terdiri dari empat tingkatan, yaitu II/a, II/b, II/c, dan II/d. Masing-masing tingkatan memiliki kisaran gaji yang berbeda, tergantung masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Sebagai contoh, PNS Golongan II/a dengan masa kerja nol tahun kini menerima gaji pokok sebesar Rp2.560.000, naik dari sebelumnya yang berada di bawah Rp2,5 juta.

Sementara itu, PNS Golongan II/d dengan masa kerja maksimal dapat menerima gaji hingga Rp4.010.000, menyesuaikan dengan tabel yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Baca Juga: Tersandung Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali Resmi Jadi Tersangka

Penyesuaian ini tidak hanya menyentuh angka nominal, namun juga memberikan dampak positif terhadap tunjangan lain yang dihitung berdasarkan gaji pokok.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini akan mulai dicairkan pada bulan Agustus 2025, bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan serta rapelan sejak Januari 2024.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang telah menantikan kepastian regulasi baru mengenai penghasilan mereka.

Baca Juga: Suara Handphone Tiba-Tiba Sember? Ini 5 Penyebab Umumnya yang Perlu Kamu Tahu

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan motivasi dan produktivitas para PNS semakin meningkat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang terus bergerak dinamis.

Halaman:

Editor: Ferawaty

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X