INSIBERNEWS - Media sosial diramaikan oleh sebuah video pendek yang menunjukkan seorang sopir bajaj memberikan sebungkus rokok kepada petugas derek Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Rekaman yang diambil pada Kamis (26/6/2025) itu langsung viral, memicu kecaman warganet yang menduga aksi tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
Dalam video, bajaj yang terparkir di bahu jalan tampak menjadi sasaran derek, dan pemberian rokok itu diduga sebagai upaya sopir untuk menghindari penindakan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta–Doha, Terbang Aman Pasca Meredanya Ketegangan Timur Tengah
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, tak tinggal diam menghadapi sorotan publik ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut dengan serius untuk memastikan apakah ada pelanggaran etika atau bahkan pungli yang dilakukan oleh petugasnya.
Syafrin menjanjikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa memandang status kepegawaian.
Baca Juga: Elon Musk Wanti-wanti AS Terjebak 'Perbudakan Utang' Gegara UU Trump
“Kami akan mulai pemeriksaan besok, Senin, untuk mengusut petugas yang ada di video itu. Tak hanya satu orang, seluruh tim di kendaraan derek itu akan kami periksa,” kata Syafrin saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dorong Industri
Menurut Syafrin, insiden ini mencoreng citra Dishub DKI yang tengah berupaya membangun kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merusak integritas institusi dan membuat publik ragu terhadap pelayanan publik.
Untuk itu, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi, termasuk sopir bajaj yang terlibat.
“Praktik seperti ini adalah noda yang harus kami bersihkan. Jika terbukti ada pungli, saya pastikan pelaku akan dihukum berat, baik itu PJLP maupun ASN,” tegas Syafrin.
Ia menambahkan bahwa sanksi bagi Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bisa berupa pemecatan, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghadapi hukuman sesuai aturan kepegawaian, termasuk kemungkinan penurunan pangkat atau pemberhentian.
Artikel Terkait
Dulu Dekat Kini Jauh, Yoo Jae Suk Ceritakan Perubahan Hubungan dengan Song Joong Ki
Malu ke Dokter? Inilah Gejala Sifilis yang Harus Kamu Kenali Sejak Dini
Benarkah Teknik Uap Bisa Sembuhkan Batuk Pilek pada Bayi? Ini Faktanya
KPK Bongkar Skandal Jalan di Sumut: Anak-Bapak Direktur Ikut Terseret Dugaan Suap Proyek Ratusan Miliar
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Bukan Gagasan Baru: Ini Perjuangan Panjang Bangsa, Bukan Jalan Instan
Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Malang Bikin Geram, TNI: Premanisme Harus Diberangus!
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dorong Industri
Model Ekonomi China Buat Sri Mulyani Terkesan, Ungkap Dunia Perlu Belajar dari RRT
Elon Musk Wanti-wanti AS Terjebak 'Perbudakan Utang' Gegara UU Trump
Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta–Doha, Terbang Aman Pasca Meredanya Ketegangan Timur Tengah