KPK Bongkar Skandal Jalan di Sumut: Anak-Bapak Direktur Ikut Terseret Dugaan Suap Proyek Ratusan Miliar

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik culas dalam pengelolaan proyek infrastruktur, kali ini di wilayah Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/6), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan preservasi jalan senilai lebih dari Rp231 miliar.

Baca Juga: Benarkah Teknik Uap Bisa Sembuhkan Batuk Pilek pada Bayi? Ini Faktanya

Dua dari lima tersangka berasal dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah TOP selaku Kepala Dinas dan RES yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga memainkan peran penting dalam memuluskan proyek dengan cara menyimpang dari aturan.

Baca Juga: Malu ke Dokter? Inilah Gejala Sifilis yang Harus Kamu Kenali Sejak Dini

“TOP memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk langsung PT DGN sebagai pelaksana proyek, tanpa proses lelang terbuka. Nilai proyeknya mencapai Rp157,8 miliar,” ungkap Asep.

Baca Juga: Dulu Dekat Kini Jauh, Yoo Jae Suk Ceritakan Perubahan Hubungan dengan Song Joong Ki

Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Penunjukan ini tak melalui mekanisme e-catalog yang semestinya dijalankan secara transparan dan kompetitif. Sebaliknya, proses tersebut malah dimanipulasi agar perusahaan milik KIR, Direktur Utama PT DGN, keluar sebagai pemenang.

Baca Juga: Menteri Karding Akui Tak Punya Wewenang, Berikut Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo

Tak hanya itu, KIR ternyata tak bermain sendiri. Ia dibantu oleh RAY, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri dan menjabat sebagai Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini disebut telah mendapatkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga kini. Menurut KPK, RAY dan KIR menyetor uang ke RES sebagai “pelicin” agar proyek-proyek tersebut terus mengalir ke mereka.

“Uang suap dikirim lewat transfer ke rekening pribadi RES. Dari sinilah terbukti bahwa e-catalog diatur agar PT DGN bisa tetap jadi rekanan,” tambah Asep.

Baca Juga: Soroti Kondisi Wajah Jokowi, Begini Komentar Richard Lee sang Dokter Kecantikan

Sementara itu, dari jalur proyek lain yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KPK menetapkan HEL sebagai tersangka. Ia bertugas sebagai PPK dan diketahui ikut bermain dalam pengaturan proyek agar dua perusahaan yang dipimpin KIR dan RAY kembali memenangkan tender.

Baca Juga: Selamat! Musisi Nadin Amizah Resmi Dilamar Faishal Tanjung, Vidi Aldiano dan Sheila Dara: Lamaran Adik-adik Tersayang

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X