Meski Satgas Dibubarkan, Kapolri Tegaskan Pemberantasan Pungli dan Korupsi Terus Berjalan

Photo Author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:57 WIB
Kapolri Listyo Sigit Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Portal Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Portal Humas Polri)

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang merupakan inisiatif era Presiden Joko Widodo.

Pencabutan itu tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, menandai adanya perubahan pendekatan dalam strategi pemberantasan pungli, namun bukan berarti komitmennya terhadap bersih-bersih pelayanan publik menjadi kendur.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X