SE Jam Masuk Sekolah Resmi Ditandatangani Dedi Mulyadi, Pemprov Jawa Barat Tetapkan Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 4 Juni 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi siswa disekolah  (Foto by DPRD DKI Jakarta)
Ilustrasi siswa disekolah (Foto by DPRD DKI Jakarta)

INSIBERNEWS - Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam masuk sekolah.

Dedi Mulyadi sempat memberikan gagasan soal jam masuk sekolah yang dimulai pukul 06.00 WIB.

Namun dalam Surat Edaran 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, ditetapkan kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Inflasi Melandai, Peluang BI Pangkas Suku Bunga Makin Terbuka Lebar

Adapun kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Surat edaran ini diterbitkan pada 28 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Selain penyesuaian waktu masuk, SE tersebut juga menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat.

Terkait hal itu, sekolah diminta untuk tidak menggelar pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu. Pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru, yaitu pertengahan Juli 2025.

Baca Juga: Gegara Akun Judi Online, Istana Klarifikasi Soal Gibran Ikut Follow Akun Kontroversial

"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30.” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

“Masa berlakunya itu (surat edaran) tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," Herman menambahkan.

Kemudian untuk soal penerapannya, Pemerintah Provinsi memberikan kewenangan kepada kepala daerah setempat.

Baca Juga: Awas! Ini Hukumnya Menjual Daging Qurban, Simak Penjelasan Lengkapnya

"Di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati ya. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran,” Herman menuturkan.

Menanggapi kekhawatiran tentang siswa yang tinggal jauh dari sekolah, Herman menekankan pentingnya penyesuaian oleh pemerintah daerah agar tetap sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X