Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Gara-Gara Lagu Nuansa Bening, Rumahnya Terancam Disita

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 4 Juni 2025 | 15:17 WIB
Vidi Aldiano - Musisi Indonesia (Foto : Instagram)
Vidi Aldiano - Musisi Indonesia (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi masalah hukum serius terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening”. Dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka menuduh Vidi telah menyanyikan lagu ciptaan mereka secara komersial selama 16 tahun tanpa izin, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.

Baca Juga: Turun 21 Kg, Marshanda Ungkap Alasan Ingin Hidup Sehat Selamanya: Demi Anak Tercinta

Tak hanya itu, Keenan dan Rudi juga mengajukan permohonan penyitaan rumah Vidi yang terletak di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Langkah ini mereka tempuh sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta yang mereka anggap sudah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian.

Baca Juga: Dapat Dukungan dari Dedi Mulyadi, Panji Petualang Ceritakan Kondisinya Semasa Drop karena Diabetes

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 3 Juni 2025, di kawasan Jakarta Selatan, Rudi Pekerti menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada tahun 2008. Saat itu, ayah Vidi, Harry Kiss, sempat menghubungi mereka untuk meminta izin menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam album perdana Vidi.

Namun setelah itu, tidak pernah ada kelanjutan atau perjanjian resmi mengenai penggunaan lagu tersebut.

Baca Juga: Makna Idul Adha Menurut Irfan Hakim, Bagikan 10 Domba Untuk Karyawan, Ungkap Rasa Senang Membantu Para Selebritis Pilihkan Hewan Qurban

“Komunikasi hanya terjadi sekali waktu itu. Setelahnya tidak ada kabar, tapi lagu terus dibawakan di mana-mana, bahkan di berbagai acara komersial,” ujar Rudi.

Ia menyayangkan sikap Vidi yang tidak memperpanjang izin ataupun memberikan royalti atas penggunaan lagu yang sempat melambungkan namanya di awal karier.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Secara Meriah, Willie Salim Ungkap Tahun Ini Akan Ada Banyak Gebrakan, Keliling Dunia Bareng Ustad Ebit Lew

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyebutkan bahwa dasar tuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Menurutnya, pelanggaran hak cipta dalam bentuk eksploitasi lagu tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk ganti rugi dan penyitaan aset.

Baca Juga: Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai Bagaimana Hak Asuh Anaknya

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X