INSIBERNEWS - Menjelang Iduladha, pertanyaan soal hukum menjual daging qurban kerap muncul, terutama di kalangan masyarakat yang ingin memastikan ibadahnya sah dan tidak keluar dari aturan syariat.
Dalam Islam, ibadah qurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi juga ada ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, termasuk soal pembagian dan pemanfaatan dagingnya.
Baca Juga: Cucu Habisi Nenek Lalu Buang ke Jurang, Polisi Tangkap Pelaku di Garut
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, hingga Hanbali sepakat bahwa daging qurban tidak boleh diperjualbelikan, baik oleh orang yang berqurban (shahibul qurban) maupun oleh pihak lain yang menerimanya, selama masih dalam kerangka ibadah qurban. Artinya, daging qurban harus dibagikan kepada yang berhak, bukan dijadikan komoditas untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga: Demi Persiapan Jelang Pernikahan, Megawati Absen Bela Timnas Voli Indonesia
Larangan ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, di mana Nabi bersabda:
"Siapa yang menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia memberikan bagian apa pun darinya kepada jagal sebagai upah."
Artinya, bagian dari qurban – termasuk daging, kulit, atau bagian lainnya – tidak boleh digunakan sebagai alat tukar atau diperjualbelikan.
Baca Juga: Bersinergi bersama UMKM Lokal, BRI Bantu Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan
Namun, jika qurban tersebut adalah nadzar (qurban wajib), maka seluruh bagiannya harus disedekahkan dan tidak boleh dimanfaatkan pribadi, apalagi dijual. Sedangkan untuk qurban sunnah, pemilik boleh mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi, tetapi tetap tidak diperkenankan menjualnya.
Bagaimana jika penerima qurban menjualnya? Ini masih menjadi perbedaan pendapat. Namun sebagian ulama membolehkan jika daging itu sudah menjadi milik penuh penerima, dan dijual bukan dalam rangka memperjualbelikan ibadah, melainkan karena kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Jelang Masa Liburan Sekolah, Pemerintah Bakal Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal hingga Tol!
Jadi, kesimpulannya, menjual daging qurban tidak dibolehkan oleh orang yang berqurban, karena itu bisa membatalkan pahala ibadah qurbannya. Daging tersebut sebaiknya disalurkan sepenuhnya sebagai bentuk sedekah dan kepedulian sosial, sesuai dengan semangat kurban itu sendiri.
Artikel Terkait
Mengenal Tradisi Takbiran Saat Lebaran, Kapan Saja Nabi Muhammad SAW Bertakbir?
Menjelang Idul Adha, Perhatikan 5 Kesehatan Utama Hewan Kurban Sebelum Membelinya
Arti Innalillahi dan Waktu yang Tepat Menggunakannya, Yuk Simak!
Jelang Wukuf di Arafah, Arab Saudi Sambut 1,1 Juta Jemaah Haji Internasional
Lanjut Pahala Setelah Subuh, Ini Amalan yang Bisa Kamu Lakukan Pagi Hari
Visa Furoda 2025 Dihentikan Arab Saudi, BP Haji: Jangan Tertipu Biro Nakal!
199 Ribu Jemaah RI Tiba di Tanah Suci Makkah, Siap Jalani Puncak Ibadah Menuju Arafah
Ikut Program Tanazul, Jemaah Haji Tak Wajib Bayar Dam Meski Tak Mabit di Mina
Jangan Lupa Ibadah Wajib Demi Haji yang Sah dan Mabrur! Ini Pesan Penting Menag untuk Jemaah Indonesia
Jangan Sampai Salah! Berikut Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Jelang Idul Adha 2025