Zarof Ricar Eks Pejabat MA, Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:15 WIB
Eks Pejabat Mahkamah Agung - Zarof Ricar (Foto : Dok/Mahkamah Agung)
Eks Pejabat Mahkamah Agung - Zarof Ricar (Foto : Dok/Mahkamah Agung)

INSIBERNEWS - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, kini menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam jumlah besar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5), jaksa menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2025 Resmi Rilis, Begini Cara Cek dan Langkah Selanjutnya

Jaksa dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menegaskan bahwa Zarof terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dengan skema pemufakatan jahat untuk memberikan suap serta menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan emas batangan selama masa jabatannya.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai integritas lembaga peradilan," ujarnya dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Gencar Usut Suap RPTKA: Deretan Nama Diperiksa, Belasan Kendaraan Disita

Kasus suap ini terkait dengan upaya Zarof yang diduga menjadi perantara menyuap Hakim Agung Soesilo senilai Rp5 miliar agar mempengaruhi putusan perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur, yang tersangkut kasus penganiayaan berat.

Zarof juga diduga berkolaborasi dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dalam merancang skema suap tersebut agar berhasil di tingkat tertinggi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pertemuan Hangat Prabowo dan Macron Warnai Awal Babak Baru Hubungan RI–Prancis

Selain suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi luar biasa selama kurun waktu 2012 sampai 2022. Total gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 51 kilogram, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp915 miliar. Jaksa menuntut agar seluruh aset tersebut disita sebagai bagian dari pidana tambahan.

Baca Juga: TRAGIS! Pegawai Bank Indonesia Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Rooftop Gedung Kantor

Jaksa menyoroti bahwa tindakan Zarof bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Zarof dianggap melakukan perbuatan ini berulang kali tanpa menunjukkan penyesalan, yang bertentangan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: WhatsApp Kini Hadir di iPad, Bawa Fitur Lengkap dan Dukungan Multitasking Maksimal

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X