Menurutnya, pengalihan kepemilikan antarperusahaan swasta adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
“Itu kan biasa, aksi korporasi B2B jadi karena mereka bukan BUMN maka kita harus menghargai hak setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Ditegaskan juga bahwa penjualan bisnis SPBU oleh Shell bukan berarti perusahaan tersebut menutup layanannya di Indonesia.
“Dia kan menjual kan bukan berarti menutup bisnis ya kan? Itu kan perpindahan kepemilikan perusahaan aja jadi apanya yang pengaruh, dia kan tetap jalan,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kader PSI Dian Sandi Utama Minta Maaf Langsung ke Solo
Siapa Boris Kopitovic yang Cetak Gol Lawan Persebaya Surabaya? Cek Ini Biodatanya....
Biodata Irfan Jaya, Pencetak Gol Perdana Bali United vs Persebaya Surabaya: Tinggi Badan hingga Umur
BRI Liga 1 2025: Ini Biodata Toni Firmansyah yang Dapat Kartu Kuning Lawan Bali United Malam Ini
Link Streaming AFC Bournemouth vs Leicester City di Premier League 2024-2025