ASN di Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu, Kecuali Golongan Ini!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 29 April 2025 | 14:27 WIB
Ilustrasi ASN  (Foto : istimewa)
Ilustrasi ASN (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah DKI Jakarta menerima aturan baru yang mengatur soal moda transportasi yang harus digunakan.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Pramono Anung tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.

Terkait peraturan baru ini, para ASN yang berada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

Baca Juga: Sidang Mbak Ita Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Aparat: TNI, Polisi, hingga Kejaksaan Disebut

“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Mukholik Maswi di gedung DPRD Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

Penjabaran moda transportasi umum itu meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.

Adapun, transportasi umum lainnya yang bisa digunakan adalah kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.

Baca Juga: Soal Larangan Wisuda, Mendikdasmen: Selama Tidak Memberatkan, Kenapa Tidak?

Meski wajib untuk seluruh ASN, peraturan ini juga memberi kelonggaran pada golongan tertentu.

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan pada Ingub tersebut.

Untuk selanjutnya, ASN yang menggunakan transportasi umum harus selfie atau swafoto dan mengunggahnya ke Google Form atau media lain menurut kebijakan masing-masing. ***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X