Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Grab: Perlu Pertimbangkan Fleksibilitas Kemitraan

Photo Author
- Minggu, 27 April 2025 | 19:25 WIB
Ilustrasi Ojol (Ojek Online)  (Foto : BBM)
Ilustrasi Ojol (Ojek Online) (Foto : BBM)

INSIBERNEWS - Pemerintah tengah menggulirkan rencana besar yang bisa mengubah wajah industri transportasi daring di Indonesia. Para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini berstatus sebagai mitra perusahaan platform, rencananya akan diakui sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini digadang-gadang sebagai solusi hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang selama ini dinantikan para driver.

Baca Juga: Tito Karnavian Buka Wacana Revisi UU Ormas, Soroti Pengawasan dan Transparansi Keuangan

Menanggapi wacana tersebut, Grab Indonesia menyatakan bahwa mereka akan mengkaji lebih dalam usulan ini. Dalam waktu dekat, perusahaan berjanji akan berdiskusi bersama para pemangku kepentingan di industri transportasi daring.

Grab menekankan pentingnya melakukan pembahasan yang matang agar kebijakan baru ini tetap sejalan dengan ekosistem bisnis yang sudah berkembang saat ini.

Baca Juga: Setelah 21 Tahun Berkuasa, Mahmoud Abbas Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Penerus Resmi

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (26/4/2025), menyampaikan bahwa model kemitraan yang selama ini diterapkan justru memberikan banyak keuntungan bagi para pengemudi.

Menurutnya, fleksibilitas dalam kemitraan memungkinkan driver untuk mengelola waktu kerja secara mandiri, menambah penghasilan, dan tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Bandar Abbas: 1.100 Lebih Korban Luka, 14 Orang Dilaporkan Tewas

Tirza juga menambahkan, sistem kemitraan telah membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan tambahan secara berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa perubahan status tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan bisa mengganggu ekosistem yang sudah berjalan.

"Banyak pengemudi mengandalkan fleksibilitas ini, apalagi di masa transisi ekonomi seperti sekarang," ujarnya.

Baca Juga: Ketahuan Nunggak Pajak Sampai Rp40 Juta, Dedi Mulyadi Beri Klarifikasi Soal Mobil Lexusnya

Wacana perubahan status ojol ini tentunya menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk para pengemudi itu sendiri. Sebagian menilai pengakuan sebagai pelaku UMKM dapat membawa manfaat dalam bentuk perlindungan hukum dan akses pembiayaan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X