Senada dengan Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho juga menekankan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dibuat bukan untuk mempersulit kerja jurnalistik, melainkan sebagai bentuk perlindungan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Ia menegaskan, tidak ada kata “wajib” dalam aturan tersebut, dan semua ketentuan dalam Perpol disusun dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, demi menciptakan situasi yang kondusif bagi kerja jurnalistik asing di Indonesia.
Artikel Terkait
Menjaga Kelestarian Ekosistem Laut di NTB, BRI Menanam 'Grow and Green' Lakukan Transplantasi Terumbu Karang
Hati-hati Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Berhasil Raih 2 Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A, BRI Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena Imbas Pajak 32 Persen
Gempuran Israel di Gaza Berlanjut, Puluhan Warga Palestina Meninggal Dunia
Anak Mulai Menginjak 1 Tahun? Ini yang Perlu Mom Lakukan!
Chelsea Kalahkan Tottenham 1-0, The Blues Kembali ke Empat Besar
Tragis! Kecelakaan di Jalur Kamojang Renggut Nyawa Tiga Pemudik Asal Depok
Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA! Terbaik dalam 15 Tahun, Garuda Makin Berkibar
Kebiasaan Menatap Layar Sebelum Tidur Bisa Ganggu Kualitas Istirahat, Ini Alasannya!