Kapolri Tegaskan SKK untuk Jurnalis Asing Tak Wajib, Hanya Jika Diminta Penjamin

Photo Author
- Jumat, 4 April 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi Jurnalis (Foto : neverokayproject.org)
Ilustrasi Jurnalis (Foto : neverokayproject.org)

Senada dengan Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho juga menekankan bahwa Perpol Nomor 3 Tahun 2025 dibuat bukan untuk mempersulit kerja jurnalistik, melainkan sebagai bentuk perlindungan yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Ia menegaskan, tidak ada kata “wajib” dalam aturan tersebut, dan semua ketentuan dalam Perpol disusun dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, demi menciptakan situasi yang kondusif bagi kerja jurnalistik asing di Indonesia.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X