KPK Sita Rp150 Miliar dari Kasus Dugaan Investasi Fiktif PT Taspen

Photo Author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 13:06 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut dugaan korupsi di Indonesia.

Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Uang tersebut disita dari sebuah korporasi swasta yang terlibat dalam aliran dana kasus tersebut.

Baca Juga: Selebgram Adelia Septa Ungkap Bukti KDRT di Media Sosial, Polisi Siap Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari langkah penyidikan yang tengah berjalan.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut memiliki keterkaitan dengan skema investasi yang bermasalah di PT Taspen.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bangga! Kemenangan Timnas Indonesia Jaga Asa ke Piala Dunia

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk seseorang berinisial ANSK yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam praktik investasi menyimpang tersebut.

Modus operandi yang digunakan adalah mengarahkan dana investasi PT Taspen ke pihak-pihak tertentu dengan cara yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," jelas Tessa.

Baca Juga: Menteri Pertanian Siap Bertindak! Temuan Beras Medium Dijual sebagai Premium

Sejak kasus ini mencuat, KPK telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak internal Taspen maupun pihak eksternal yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

KPK juga memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi di TKP

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X