Untuk itu, setiap warga negara diwajibkan memiliki rekening bank atau rekening digital.
Langkah ini bertujuan agar warga dapat menerima bantuan langsung tanpa perantara.
Baca Juga: Menkomdigi Dorong Pihak Tempo untuk Laporkan Kasus Kiriman Kepala Babi
Sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dana bantuan, dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya orang yang memiliki akses ke layanan keuangan digital, diharapkan sistem pembayaran di Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan.***
Artikel Terkait
Tak Mau Berlama-lama, Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening
Optimis Indonesia Cerah, Prabowo Bertekad Anak Orang Miskin Tak Boleh Miskin
Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion, Termasuk Stadion Kanjuruhan
Bertemu Prabowo di Istana, Utusan Khusus Palestina Percaya RI Dukung Perjuangan Palestina
Presiden Prabowo Siap Temui Investor Pasar Modal Setelah IHSG Anjlok, Luhut Pastikan Pemerintah Tetap Hati-hati