INSIBERNEWS - Heboh sebuah video yang menampilkan seorang anggota DPR menerima amplop kuning.
Penerimaan amplop kuning terebut terjadi saat saat DPR dengan Pertamina.
Publik menilai bahwa amplop kuning merupakan uang suap yang diberikan Pertamina kepada DPR.
Baca Juga: 7 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membayar Zakat Fitrah!
Dilansir INsibernews dari akun X @jansen_jsp (14/3/2025), kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon memberikan klarifikasi.
Menurutnya, video yang saat ini ramai diperbincangkan telah menjadi fitnah dan pembunuhan karakter.
Menurut Jansen Sitindaon amplop kuning yang terekam dalam video bukanlah uang suap.
Baca Juga: APBN Indonesia Sudah Alami Defisit Anggaran di Awal Tahun, Coretax Jadi Biang Kerok?
Berikut adalah poin-poin klarifikasi yang disampaikan oleh Jansen Sitindaon:
1) Ini bukan uang sogokan teman-teman semua. Apalagi uang sogokan dari Pertamina yg sedang dengar pendapat dgn Komisi VI DPR-RI.
2) Ini adalah uang SPJ perjalanan dinas yg diterima kang Hero dari Sekretariat Komisi VI DPR RI.
Baca Juga: Kemenkeu Take Down APBN yang Sudah Diunggah, Tutupi Defisit Negara Dalam Jumlah Besar?
Hak beliau yg tertunda beliau terima. Dan uang ini benar dan sah menurut aturan undang-undang. Uang yg memang menjadi Hak anggota Dewan.
3) Karena ini uang resmi, itu maka ada proses tandatangan. Dilakukan terbuka.
Artikel Terkait
YLKI Ungkap Masyarakat sebagai Konsumen Pertamina Alami 3 Kerugian, Apa Saja?
Masyarakat Sebagai Konsumen Bisa Gugat Pertamina dan Minta Ganti Rugi, Bagaimana Caranya?
Simon Mantiri Berikan Nomor Pribadi untuk Laporan Kualitas BBM, Tanggapi Dugaan Pengoplosan dan Praktik Curang di Pertamina
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara Menjelang Mudik Lebaran 2025, Dukung Akses Transportasi Udara yang Terjangkau
Buntut Dugaan Korupsi, MPR Minta Dibentuk Lembaga Independen Pengawas Pertamina