Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
Ivan Gunawan Siap Pindah ke Dubai, Fokus Kejar Karier di Industri Fashion
Jelang Lebaran 2025, Intip Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia Berikut Ini!
Jasa Marga Fungsionalkan Tol Tanpa Tarif untuk Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2025, Termasuk Tol Solo-Yogyakarta dan Jakarta-Cikampek II Selatan
Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara Menjelang Mudik Lebaran 2025, Dukung Akses Transportasi Udara yang Terjangkau
Libur Lebaran 2025 Dipercepat: Anak Sekolah Dapat Cuti Lebih Awal Mulai 21 Maret