Perjuangan Panjang Hak Apartemen: Korban Sengketa Mengadu ke DPR

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:38 WIB
Perjuangan Panjang Hak Kasus Apartemen Sengketa (Foto : BP Lawyer)
Perjuangan Panjang Hak Kasus Apartemen Sengketa (Foto : BP Lawyer)

INSIBERNEWS - Sejumlah korban sengketa apartemen mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Februari 2025, untuk mengadukan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan akibat sengketa properti yang berlarut-larut.

Baca Juga: PSU Dilakukan pada Pilgub Papua Karena Cawagub Tidak Jujur Soal Alamat Domisili

Salah satu korban yang mengadukan nasibnya adalah Alya Hiroko Oni, putri dari Ike Farida, yang telah berjuang mempertahankan hak atas apartemennya sejak 2012. Kasus ini bermula ketika Ike membeli sebuah unit apartemen secara tunai dari PT Elite Prima Hutama (EPH).

Namun, pengembang menolak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dengan alasan status pernikahan Ike.

Baca Juga: LPMQ Kemenag Hadirkan Program Kajian Al-Qur’an Ramadhan, Ada Tadarus Isyarat untuk Disabilitas

Ike, yang menikah dengan warga negara Jepang tanpa perjanjian pisah harta, dianggap tidak memenuhi syarat hukum untuk memiliki apartemen tersebut. Atas dasar itu, PT EPH menolak mengesahkan kepemilikan unit yang telah ia beli.

Merasa haknya dilanggar, Ike membawa kasus ini ke pengadilan, namun perjalanan hukumnya penuh tantangan. Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Mahkamah Agung, gugatannya selalu ditolak dengan dalih tidak adanya bukti wanprestasi dari pihak pengembang.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit, Kuasa Hukum dan Mantan JPU Jadi Tersangka

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Warga Gugat Pemerintah Lewat Citizen Lawsuit

Tak menyerah, Ike mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan menyertakan bukti baru.

Kali ini, MA memutuskan untuk memenangkan Ike dan mengakui hak kepemilikannya atas unit apartemen yang telah ia perjuangkan selama bertahun-tahun. Namun, kemenangan tersebut tidak menjadi akhir dari penderitaannya.

Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir

Alih-alih mendapatkan haknya dengan mudah, Ike justru berhadapan dengan tuntutan hukum baru. PT EPH melaporkannya atas dugaan memberikan sumpah dan keterangan palsu dalam proses hukum, yang berujung pada dakwaan pidana.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X