- Momsy mencantumkan klaim "ASI booster" yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.
3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.
BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.
Baca Juga: Manfaat Puasa bagi Kesehatan yang Jarang Orang Tahu, No. 5 Paling Menarik!
Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.***
Artikel Terkait
Bye Mata Panda! Begini Cara Pakai Timun agar Wajah Tampak Fresh
7 Model Wastafel Cuci Tangan Minimalis yang Cocok untuk Ruang Sempit, Bikin Tampilan Makin Estetik!
Cek Harga dan Spesifikasi HP Samsung Terbaru di Februari 2025, Smartphone Mana yang Layak Kamu Beli!
Cocok Dijadikan Ide Jualan Takjil Ramadhan 2025, Ini Resep Risoles Rogout yang Gurih dan Lumer di Mulut!
Cara Mudah Membuat Sosis Solo Classic yang Lezat dan Renyah, Dijamin Anti Gagal!