INSIBERNEWS - Kasus perjokian dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU) terbongkar. Polsek Medan Baru menetapkan empat dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka, setelah penyelidikan mendalam dilakukan.
Para pelaku kedapatan mengikuti ujian mewakili peserta asli demi membantu mereka lolos seleksi masuk perguruan tinggi.
Baca Juga: Laman LHKPN Tidak Bisa Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni, menyebut para tersangka berasal dari berbagai kota. Mereka adalah NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta; KRA (20) dari Malang, Jawa Timur; dan AHM (26) dari Pekalongan, Jawa Tengah.
“Para tersangka memiliki peran berbeda. NF bertindak sebagai koordinator yang merekrut dan mengatur strategi, termasuk memalsukan foto di KTP peserta UTBK,” ujar Hendrik dalam konferensi pers, Kamis (1/5).
Baca Juga: Mundur Jadi Kepala PCO, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Hasan Nasbi: Tembus Lebih 40 Miliar
Modusnya cukup rapi. Foto asli peserta UTBK diganti dengan foto para joki yang akan mengikuti ujian. Tiga pelaku lain—SY, KRA, dan AHM—masuk ke ruang ujian dan menyamar sebagai peserta resmi.
SY menggantikan peserta bernama Alaniz Hafidza Wardanta, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM mengambil alih kursi M Andriansyah Effendy.
Baca Juga: Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas, BRI Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku dijanjikan bayaran hingga Rp10 juta jika berhasil membuat peserta lolos UTBK. Jika gagal, mereka tetap mendapat “uang capek” sebesar Rp5 juta. Imbalan ini diduga menjadi pemicu maraknya jasa perjokian dalam proses seleksi perguruan tinggi yang makin kompetitif.
“NF mengaku baru pertama kali ikut aksi seperti ini dan hanya memantau dari hotel. Tapi peran koordinatifnya cukup signifikan,” tambah Kompol Hendrik.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, di antaranya tiga buah KTP dengan foto palsu, tiga kacamata elektronik, tiga kartu peserta UTBK 2025, surat keterangan sekolah dari SMA di Bengkulu dan Klaten, serta fotokopi ijazah SMA dari Banjarmasin.
Semua alat bukti itu diduga digunakan untuk memperkuat identitas palsu saat pelaku masuk ruang ujian.