Dengan putusan itu, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey tetap berlaku, bersama denda dan kewajiban membayar uang pengganti dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca Juga: Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena menyeret nama-nama publik figur yang dikenal luas.
Meski gugatan Sandra kini resmi berakhir, publik tetap menantikan bagaimana kelanjutan penanganan aset-aset yang sebelumnya masuk dalam daftar sitaan tersebut. ***
Artikel Terkait
Sachrudin Rombak 112 Pejabat Pemkot: Wajib Pelayanan Maksimal! Ini Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik
Tragis! Pengendara Motor Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing
Indonesia Gagal ke Final Voli Putra U-18 AYG 2025 Usai Ditaklukkan Pakistan
Hakim Menolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Delpedro Sebut Delpedro Dijadikan Kambing Hitam
Menkeu Purbaya Balas Kritik Hasan Hasbi Dengan Bukti Data Stabilitas Pemerintah Baik di Mata Masyarakat
Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua
Lionel Messi Isyaratkan Siap Bela Argentina di Piala Dunia 2026: 'Semoga Tuhan Mengizinkan'
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Optimisme Perundingan Dagang China dan Amerika Serikat, Simak Alasannya!
Melda Safitri Istri Oknum P3K Yang Diceraikan, Kini Dapat Hujatan Karena Diundang Podcast dan Jadi Glowing
Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo