Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Kejagung sebut pernyataan Sandra Dewi soal hartanya hasil endorse ada yang janggal (Instagram.com @sandradewi88)
Kejagung sebut pernyataan Sandra Dewi soal hartanya hasil endorse ada yang janggal (Instagram.com @sandradewi88)

Dengan putusan itu, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey tetap berlaku, bersama denda dan kewajiban membayar uang pengganti dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga: Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua

Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena menyeret nama-nama publik figur yang dikenal luas.

Meski gugatan Sandra kini resmi berakhir, publik tetap menantikan bagaimana kelanjutan penanganan aset-aset yang sebelumnya masuk dalam daftar sitaan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X