Hakim Menolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Delpedro Sebut Delpedro Dijadikan Kambing Hitam

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:33 WIB
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditetapkan sebagai tersangka seruan demo anarkis (Foto istimewa)
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditetapkan sebagai tersangka seruan demo anarkis (Foto istimewa)

INSIBERNEWS - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Seatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto pada saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin 27/10/2025.

Baca Juga: RM BTS Bakal Jadi Pembicara Utama di KTT CEO APEC 2025, Bahas Kekuatan K-Culture

Sulistyanto mengatakan bahwa Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro dan tiga tersangka lainnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses penyidikan kasus kerusuhan 25 Agustus terhadap Delpedro yang dinyatakan sebagai tersangka pun akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: BTS Siap Comeback Besar dengan Album Baru dan Tur Dunia Terbesar Sepanjang Karier

Menanggapi penolakan gugatan praperadilan oleh hakim tunggal. Kuasa hukum Delpedro menyebut bahwa Delpedro beserta tiga tersangka lainnya tak lainnya merupakan korban yang dijadikan sebagai kambing hitam.

"Sudah tidak ada tempat bagi aktivis prodemokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," kata Al Ayyubi Harahap.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Pekalongan Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp2,6 Miliar

"Kami selalu konsisten mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik. Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu Tertangani," terangnya.

Sementara itu, ibu Delpedro, Magda Antista yang hadir dalam persidangan langsung menangis mendengar keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan.

"Kenapa kalian dzalimmi anakku," ungkap Magda.***

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Pekalongan Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp2,6 Miliar

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X