INSIBERNEWS - Sandra Dewi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebelum majelis sempat membacakan kesimpulan perkara.
Majelis Hakim kemudian menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, proses persidangan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, resmi berakhir dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo
Dalam perkara dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu, Sandra dan dua rekannya menggugat Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset yang dianggap sebagai harta pribadi dan bukan hasil tindak pidana korupsi.
Aset-aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan mencakup perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, rumah mewah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, tabungan di beberapa rekening yang diblokir, serta koleksi tas yang bernilai tinggi.
Semua aset itu sebelumnya disita sebagai bagian dari proses hukum terhadap suami Sandra, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi komoditas timah.
Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik dan tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah, baik dari hasil kerja di dunia hiburan, aktivitas endorsement, maupun pembelian pribadi.
Selain itu, Sandra menekankan adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis yang dibuat sebelum pernikahan mereka berlangsung. Menurut pihak kuasa hukum, perjanjian itu memperjelas bahwa aset yang dimiliki Sandra tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari harta hasil tindak pidana.
Meski demikian, keputusan untuk mencabut gugatan disebut sebagai langkah yang diambil secara sadar dan strategis. Kuasa hukum menyebut Sandra ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Harvey serta menjaga ketenangan keluarga di tengah sorotan publik yang besar terhadap kasus ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.
Artikel Terkait
Sachrudin Rombak 112 Pejabat Pemkot: Wajib Pelayanan Maksimal! Ini Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik
Tragis! Pengendara Motor Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing
Indonesia Gagal ke Final Voli Putra U-18 AYG 2025 Usai Ditaklukkan Pakistan
Hakim Menolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Delpedro Sebut Delpedro Dijadikan Kambing Hitam
Menkeu Purbaya Balas Kritik Hasan Hasbi Dengan Bukti Data Stabilitas Pemerintah Baik di Mata Masyarakat
Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan, Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua
Lionel Messi Isyaratkan Siap Bela Argentina di Piala Dunia 2026: 'Semoga Tuhan Mengizinkan'
Rupiah Menguat Tipis di Tengah Optimisme Perundingan Dagang China dan Amerika Serikat, Simak Alasannya!
Melda Safitri Istri Oknum P3K Yang Diceraikan, Kini Dapat Hujatan Karena Diundang Podcast dan Jadi Glowing
Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo