Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Kejagung sebut pernyataan Sandra Dewi soal hartanya hasil endorse ada yang janggal (Instagram.com @sandradewi88)
Kejagung sebut pernyataan Sandra Dewi soal hartanya hasil endorse ada yang janggal (Instagram.com @sandradewi88)

INSIBERNEWS - Sandra Dewi akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025, sebelum majelis sempat membacakan kesimpulan perkara.

Majelis Hakim kemudian menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, proses persidangan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, resmi berakhir dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo

Dalam perkara dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu, Sandra dan dua rekannya menggugat Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset yang dianggap sebagai harta pribadi dan bukan hasil tindak pidana korupsi.

Aset-aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan mencakup perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, rumah mewah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, tabungan di beberapa rekening yang diblokir, serta koleksi tas yang bernilai tinggi.

Semua aset itu sebelumnya disita sebagai bagian dari proses hukum terhadap suami Sandra, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi komoditas timah.

Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis di Tengah Optimisme Perundingan Dagang China dan Amerika Serikat, Simak Alasannya!

Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik dan tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aset tersebut diperoleh secara sah, baik dari hasil kerja di dunia hiburan, aktivitas endorsement, maupun pembelian pribadi.

Selain itu, Sandra menekankan adanya perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis yang dibuat sebelum pernikahan mereka berlangsung. Menurut pihak kuasa hukum, perjanjian itu memperjelas bahwa aset yang dimiliki Sandra tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari harta hasil tindak pidana.

Baca Juga: Melda Safitri Istri Oknum P3K Yang Diceraikan, Kini Dapat Hujatan Karena Diundang Podcast dan Jadi Glowing

Meski demikian, keputusan untuk mencabut gugatan disebut sebagai langkah yang diambil secara sadar dan strategis. Kuasa hukum menyebut Sandra ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Harvey serta menjaga ketenangan keluarga di tengah sorotan publik yang besar terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X