“Kemudian adanya komitmen dalam rangka penanganan PHPU Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa,” ucap Heru Setiawan.
“Termasuk kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan PUU SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” lanjutnya.
Pihak MK juga mengklaim bahwa anggaran yang ada tidak cukup untuk pemeliharaan kantor.
“Komitmen seperti pemeliharaan kantor seperti pembayaran gedung, kendaraan, perawatan mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan,” ujar Heru Setiawan.***