Nantinya, aset-aset ini akan ditelusuri asal-usulnya sebelum diputuskan dalam proses peradilan dan berpotensi dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Tragis! Truk Muatan Galon Alami Rem Blong Di GT Ciawi Hingga Hantam Mobil Lain, 6 Orang Tewas
Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Selain vonis tersebut, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta atau menjalani hukuman tambahan enam bulan kurungan.
Rita dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Agnez Mo Kena Vonis! Terbukti Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aliran dana korupsi dapat terungkap dan dikembalikan kepada negara.