INSIBERNEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Tak Ada Bukti Keterlibatan Klien Kami dalam Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Benar, ada penggeledahan yang dilakukan penyidik terkait perkara dengan tersangka RW di rumah saudara JS," ujar Tessa saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan itu.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) dalam penyelidikan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, sejumlah uang tunai, tas mewah, dan jam tangan bermerek.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menelusuri aliran dana gratifikasi yang diduga diterima oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Trump Sebut AS Akan Ambil Alih Gaza, Janjikan Pembangunan dan Relokasi Warga
Tak hanya menelusuri gratifikasi, KPK juga sedang menyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Rita Widyasari.
Sejumlah aset telah disita dalam penyidikan ini, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca Juga: Tragis! Pegawai Bank Keliling Dibunuh Nasabah di Bekasi, Jasadnya Disembunyikan di Kamar
Sebagian besar aset sitaan saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.