Dalam menjalankan tugasnya, pihak berwajib memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban tanpa melanggar hak asasi manusia.
Kekerasan berlebih dapat menyebabkan dampak psikologis dan fisik yang merugikan individu serta menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Prinsip dasar penggunaan kekuatan oleh pihak berwajib adalah proporsionalitas, di mana tindakan yang diambil harus sesuai dengan ancaman yang dihadapi.***