news

Polda Metro Jaya Siapkan Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Mantan Kasat Reskrim Jaksel

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:49 WIB
Polda Metro Jaya (Foto : Bisnis.com/Anshary Madya Sukma)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.

Hal tersebut diumumkan oleh Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, setelah tim Propam melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Hingga Hari Ini, 14 Kantong Jenazah Diterima RS Polri Usai Kebakaran Glodok Plaza

Kombes Pol. Radjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban yang terkait dengan dugaan pemerasan ini. Selain itu, penyelidikan juga mengungkapkan keterlibatan beberapa oknum lain dalam kasus tersebut.

Di antara mereka adalah AKBP Gogo Galesung, serta dua anggota Polres Jakarta Selatan berinisial Z dan ND yang turut diperiksa.

Baca Juga: Israel Perintahkan UNRWA Tutup Kantor di Yerusalem, Sebab Ancam Puluhan Ribu Warga Palestina

"Sesuai dengan prosedur, kami bersama dengan Paminal melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kasus ini juga mendapat asistensi dari Biro Paminal Divpropam Polri. Sidang kode etik untuk yang bersangkutan segera dilaksanakan," ujar Radjo di Jakarta, Rabu (29/1).

Ia menambahkan bahwa sidang etik ini akan memproses semua oknum yang terlibat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Tragis! Satu Tahun Ditelantarkan Suami, Ibu Muda di Palembang Meninggal dalam Kondisi Memprihatinkan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini.

Pihaknya berjanji untuk mengusut secara tuntas setiap pelanggaran yang terjadi, menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah, dengan prosedur yang adil dan profesional.

Baca Juga: Kim Jong Un Perintahkan Penguatan Nuklir, Sebut 2025 Jadi Tahun Krusial

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan mengenai tindakan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah mengamankan Bintoro sejak Sabtu (25/1) untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini mantan Kasat Reskrim tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Paminal Polda Metro Jaya. 

Tags

Terkini