Dengan demikian maka bos Prodia merasa ditipu oleh AKBP Bintoro.
Akhirnya bos Prodia memutuskan untuk menggugat AKBP Bintoro secara perdata.
Gugatan AKBP Bintoro secara perdata tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025.
Dalam gugatannya bos Prodia menuntut AKBP Bintoro untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar.
Tidak hanya itu saja bos Prodia juga menuntut AKBP Bintoro untuk mengembalikan sejumlah aset yang dicipta dengan cara tidak legal.
Diantaranya adalah motor Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportser Iron, dan BMW HP4.***