Dengan demikian maka bos Prodia merasa ditipu oleh AKBP Bintoro.
Akhirnya bos Prodia memutuskan untuk menggugat AKBP Bintoro secara perdata.
Gugatan AKBP Bintoro secara perdata tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025.
Dalam gugatannya bos Prodia menuntut AKBP Bintoro untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar.
Tidak hanya itu saja bos Prodia juga menuntut AKBP Bintoro untuk mengembalikan sejumlah aset yang dicipta dengan cara tidak legal.
Diantaranya adalah motor Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportser Iron, dan BMW HP4.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita
Ria Ricis Jalani Sidang Saksi Terakhir Kasus Pemerasan Mantan Karyawannya, Ia Ungkap Mantan Karyawannya Sudah Kerja 5 Tahun, Terkenal Baik
Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK
Direktur dan Kasubdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Dimutasi, Terkait Kasus Pemerasan DWP
Jenderal Listyo Sigit Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Segera Diselesaikan!