Eks Kasat Reskrim Jaksel Diduga Lakukan Pemerasan pada Tersangka Pembunuhan agar Kasus Dihentikan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 29 Januari 2025 | 20:32 WIB
Pemeran diduga dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Jaksel (Instagram @narasinewsroom)
Pemeran diduga dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Jaksel (Instagram @narasinewsroom)

Dengan demikian maka bos Prodia merasa ditipu oleh AKBP Bintoro.

Akhirnya bos Prodia memutuskan untuk menggugat AKBP Bintoro secara perdata.

Baca Juga: Dipaksa Tidur di Kandang Ayam, Polres Nias Selatan Selidiki Dugaan Penganiayaan Bocah 10 Tahun Hingga Alami Kelumpuhan

Gugatan AKBP Bintoro secara perdata tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025.

Dalam gugatannya bos Prodia menuntut AKBP Bintoro untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar.

Tidak hanya itu saja bos Prodia juga menuntut AKBP Bintoro untuk mengembalikan sejumlah aset yang dicipta dengan cara tidak legal.

Diantaranya adalah motor Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportser Iron, dan BMW HP4.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X