news

Tiga Owner Skincare Sulsel Resmi Ditahan, Produk Mengandung Merkuri

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:16 WIB
Skincare Mengandung Merkuri Banyak Beredar Di Indonesia (Photo : Memorandum.co.id)

INSIBERNEWS - Makassar digemparkan oleh penahanan tiga pengusaha skincare terkenal yang diduga menjual produk berbahaya. Ketiganya, Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, suami dari Fanny Frans, dan Agus Salim, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Mereka terlibat dalam kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang karena dampaknya terhadap kesehatan.

Baca Juga: Tuai Sorotan Publik, SMPN 39 Surabaya Terapkan Kebiasaan Tidur Siang Seperti di Luar Negeri, Apa Manfaatnya?

Kasus ini mencuat sejak September 2024 ketika ditemukan 67 produk kosmetik bermasalah yang dipasarkan para tersangka. Beberapa produk terkenal seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar mengungkap bahwa para tersangka memalsukan komposisi produk setelah mendapatkan izin edar, sebuah pelanggaran serius yang membahayakan konsumen.

Baca Juga: Melalui Jaringan Global yang Luas, BRI Perkuat Dukungan Bagi Pekerja Migran Indonesia dengan Solusi Keuangan Inovatif

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan alasan baru dilakukannya penahanan meski status tersangka sudah lama diberikan.

“Awalnya, para pelaku tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, penahanan langsung dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri,” jelas Didik.

Baca Juga: Kemlu RI Tegas Tolak Rencana Donald Trump yang Ingin Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia

Kasus ini viral di media sosial setelah foto para tersangka mengenakan baju tahanan oranye tersebar luas. Masyarakat turut geram, sementara pakar kecantikan, Dr. Oky Pratama, memperingatkan bahaya penggunaan produk yang mengandung merkuri.

"Merkuri tidak hanya merusak kulit, tapi juga bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius dalam jangka panjang. Konsumen harus lebih cermat memilih produk kecantikan," katanya.

Baca Juga: Seskab Mayor Teddy Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ternyata Kekayaannya Capai Belasan Miliar Rupiah!

Kini, ketiga pengusaha tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan kesehatan yang berlaku.

Penahanan mereka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain yang mencoba mengambil jalan pintas dengan menjual produk ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini