Supriyono menilai, meskipun KPK telah mengantongi bukti kuat terhadap kedua tersangka, keberadaan pihak pemberi suap atau penyuap juga harus menjadi perhatian.
“Ini akan menjadi tanda tanya besar di mata publik jika hanya penerima yang diusut, sementara pemberinya dibiarkan begitu saja. Semuanya perlu diuji di pengadilan untuk mencapai keadilan yang utuh,” tegasnya.