news

Daftar Tindak Kriminal yang Dilakukan Hendri, Seorang Anggota TNI yang Dipecat dan Jadi Buron

Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:31 WIB
seorang polisi kena tembak buron yang merupakan pecatan dari TNI (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Heboh seorang anggota TNI saat ini justru menjadi buron dan masuk DPO karena tindak kriminal.

Anggota TNI yang menjadi buron tersebut bernama Henri Sersan Satu (Sertu) anggota TNI Komando Resor Militer 042/Garuda Putih Jambi.

Jabatan Henri di TNI sebelumnya adalah Bintara Unit Intel 2/C/I Tim Intel Korem 042/Garpu.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Akan Temui PJ Gubernur Jakarta untuk Tanyakan Aturan ASN Boleh Poligami

Saat ini Henri telah dipecat karena melakukan desersi. Tidak hanay itu saja, bahkan saat periode disersi, Henri terlibat kasus perampokan.

Disersi merupakan tindakan meninggalkan tugas atau kewajiban militer tanpa izin.

Biasanya dengan niat untuk menghindari pertempuran atau kewajiban lainnya. Dalam konteks militer, disersi dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai hukuman berat.

Baca Juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal

Termasuk penjara atau bahkan hukuman mati dalam beberapa negara.

Disersi sering kali terjadi dalam situasi perang atau konflik bersenjata, ketika tentara merasa terancam, putus asa, atau tidak setuju dengan alasan di balik perang yang sedang berlangsung.

Disersi dianggap masalah serius yang berdampak pada struktur dan keberlanjutan kekuatan militer.

Baca Juga: Song Joong-ki Terlihat Menangis, Netizen Ramai Bandingkan Film Bogota dengan Film Dark Nuns Song Hye-kyo yang Laris Manis

Oleh karena itu pihak TNI memutuskan untuk memecat Henri. Tidak hanya dipecat, Henri juga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Halaman:

Tags

Terkini