INSIBERNEWS - Sistem lapor pajak terbaru yaitu Coretax yang telah diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalami sejumlah masalah.
Banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala saat mengakses Coretax untuk lapor pajak.
Beberapa keluhan yang terjadi pada Coretax pun bermacam-macam dari mulai tidak bisa upload, laman tidak bisa diklik, hingga website yang blank.
Baca Juga: Heboh! Gedung Glodok Plaza di Jakbar Alami Kebakaran Hebat
Oleh karena itu DJP meminta maaf dan melakukan upaya perbaikan terhadap sejumlah poin di Coretax.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @dtjenpajakri (15/1/2025), berikut adalah upaya perbaikan yang dilakukan DJP pada Coretax:
1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
Baca Juga: Apa Alasan Kebakaran di Los Angeles Susah Dipadamkan? Hingga Buat Kerugian Sampai Rp4.000 Triliun!
2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.
Hingga saat ini, kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml.
Baca Juga: Koin Jagat Sedang Ramai Diburu, Hati-hati Pemain Bisa Terancam Pidana karena Hal Ini!
Sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).