Dilansir INsibernews dari akun Instagram @dtjenpajakri (15/1/2025), DJP menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat terkait dengan kendala dalam Coretax.
“Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak,” ketik akun @dtjenpajakri.
Baca Juga: Presiden Dimakzulkan Yoon Suk Yeol Ditangkap, Klaim Penahanan sebagai Langkah Ilegal
“Atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” lanjutnya.
DJP juga menyampaikan bahwa akan memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.***