Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pagar laut ini masuk dalam kawasan pemanfaatan umum.
Ketentuan mengenai lokasi pagar laut misterius ini tercantum dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Arab Saudi Diguyur Hujan Lebat, Mekah dan Madinah Terendam Banjir Parah
Sebenarnya keberadaan pagar laut tersebut sudah dilaporkan oleh warga sekitar sejak Agustus 2024.
Setelah mendapatkan laporan maka DKP serta polisi melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” ungkap Eli Susiyanti.***