news

Dirjen Pajak Janji Akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

Minggu, 5 Januari 2025 | 22:23 WIB
Warga yang terlanjur bayar PPN 12 persen akan ditindak lanjuti oleh Dirjen Pajak (Instagram @ditjenpajakri)

INSIBERNEWS - Keputusan Pemerintah mengenai PPN 12 persen cukup mengejutkan bagi masyarakat.

Pasalnya, awalnya pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk seluruh barang dan jasa.

Namun di awal tahun 2025, Kemenkeu mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.

Baca Juga: 7 Anggota Polisi Kena Patsus Akibat Dugaan Mengeroyok Seorang Mahasiswa di Sulbar hingga Patah Tulang Hidung

Tetapi sejumlah wajib pajak terlanjur sudah membayar PPN 12 persen untuk barang ataupun jasa non-mewah.

Kebijakan menaikkan PPN ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal negara.

Sekaligus mengurangi beban pajak yang dikenakan pada barang dan jasa pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.

Baca Juga: Minimalis tapi Mewah, Ide Desain Kamar Tidur Estetik untuk Nuansa Modern

Kenaikan PPN ini dijelaskan hanya akan memengaruhi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.

Barang-barang yang sering dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya, seperti bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan, tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak kenaikan harga barang dan jasa dasar.

Baca Juga: Dinilai Membahayakan Penumpang KRL, KAI Berencana Tutup Stasiun Karet

Bagi kalangan atas yang mengonsumsi barang dan jasa mewah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara. Sementara itu, diharapkan dampak kenaikan PPN terhadap barang dan jasa mewah tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Halaman:

Tags

Terkini