“Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penanganan Khusus (Patsus) merupakan sebuah proses hukum internal yang dilakukan untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: No Buy Challenge Jadi Tren Baru di Awal 2025 Bagi Berbagai Kalangan, Apa Itu?
Proses Patsus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat.
Publik berharap langkah ini menjadi awal dari reformasi internal yang lebih baik, agar polisi dapat kembali menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.***