news

Tuntut Penetapan UMSK Subang Tahun 2025, Kapolres Subang Kawal Aksi Buruh

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:11 WIB
Tuntut Penetapan UMSK Subang Tahun 2025, Kapolres Subang Kawal Aksi Buruh (Istimewa )

INSIBERNEWS, Subang - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ratusan massa Aliansi Buruh Subang (ABS) di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang.

Aksi ini bertujuan untuk menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2025, pada Senin (16/2/12024).

Aksi dipimpin oleh para ketua serikat dan koordinator lapangan (Korlap) dari berbagai organisasi buruh, yaitu:

• FSBP KASBI, yang dipimpin oleh Heri Supriatna

• FSPMI, yang dipimpin oleh Sdr. Ujang Eman

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Usut Dugaan Penyelewengan Dana CSR

• FSBMM, yang dipimpin oleh Sujono

• DPC SPN, yang dipimpin oleh Irfan

• K-SPSI, yang dipimpin oleh Yuhadi

Aksi ini diikuti oleh sekitar 365 massa dari berbagai serikat buruh. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan massa aksi yang berkumpul di masing-masing sekretariat serikat buruh.

Pada pukul 10.00 WIB, massa aksi tiba di Kantor Disnaker Kabupaten Subang dan segera melanjutkan kegiatan dengan melakukan orasi.

Puncak kegiatan berlangsung pada pukul 17.10 WIB, ketika hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) disampaikan oleh Sdr. Ginting Housen.

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Ribuan Rumah di Karawang, Pemkab Siapkan Langkah Darurat

Agenda rapat tersebut adalah penentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang Tahun 2025. Hasilnya, unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah sepakat dengan kenaikan UMSK untuk berbagai sektor, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini