Ketua Dewas KPK Gusrizal Respons Isu Penghapusan OTT: Tugas Kami Evaluasi, Bukan Penentuan Kebijakan

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:51 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (foto: Istimewa)
Ilustrasi Kantor KPK (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gusrizal, memberikan tanggapannya terkait polemik penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat diusulkan oleh mantan pimpinan KPK, Johanis Tanak.

Menurut Gusrizal, keputusan mengenai pelaksanaan OTT sepenuhnya berada di tangan pimpinan KPK, bukan Dewas.

Baca Juga: Taiwan Terima Pengiriman Perdana Tank M1A2T dari Amerika Serikat

Ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang yang ada masih mengatur soal OTT, maka mekanisme tersebut dapat terus dijalankan.

“Kami menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pimpinan KPK. Sepanjang Undang-Undang masih mengatur pelaksanaan OTT, maka silakan saja dilaksanakan. Itu bukan ranah Dewas,” ujar Gusrizal setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Kemenperin Sita Barang Impor Senilai Rp5,09 Miliar Tanpa Sertifikasi SNI

Gusrizal menekankan bahwa tugas utama Dewas KPK adalah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, evaluasi terhadap pimpinan maupun insan KPK harus dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga hingga enam bulan. Hal ini penting agar setiap pelanggaran yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga: Miris! Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Bullying, Disuruh Makan Daging Musang

“Tugas kami di Dewas adalah memastikan bahwa pelaksanaan tugas di KPK sesuai aturan. Kalau ada ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka itu harus segera ditangani. Jangan sampai menunggu waktu yang lama hingga pelanggaran serupa terjadi lagi,” jelas Gusrizal.

Baca Juga: Susu Protein Ikan vs Susu Sapi: Mana yang Lebih Baik?

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi yang dilakukan Dewas bertujuan untuk menjaga integritas lembaga serta meningkatkan efektivitas kinerja KPK.

Dengan mekanisme monev yang rutin, Gusrizal berharap lembaga tersebut dapat terus menjalankan tugasnya memberantas korupsi tanpa hambatan.

“Intinya, Dewas akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tugas KPK berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X