INSIBERNEWS - Ramai di media sosial (medsos) soal kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas atau co-assistant (coas) dokter di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan jika pelaku penganiayaan, Fadillah alias Datuk (37) telah ditetapkan sebagai tersangka, berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam.
Datuk merupakan sosok pria berkaus merah yang menghajar korban dalam video viral yang beredar.
Baca Juga: Aksi Demo Rakyat Berhasil, Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol Resmi Dimakzulkan
Setelah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12) siang, dan dihadirkan dihadapan para awak media di Polda Sumsel.
"Betul, pelaku FD telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Kombes Anwar, diteruskan INSIBERNEWS pada, Sabtu (14/12/2024).
Sebelumnya, pelaku telah dilaporkan oleh Muhammad Luthfi Hadyhan (22), yang merupakan mahasiswa koas Unsri karena melakukan penganiayaan pada Selasa (10/12/2024) malam.
Setelah viralnya kasus pemukulan ini, beredar kabar bahwa pria berkaus merah ini menyerahkan diri, didampingi kuasa hukum dan keluarganya, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Titis Rachmawati selaku kuasa hukum yang mendampingi pelaku mengatakan, bahwa masalah ini berawal dari miskomunikasi.