Pramono Anung menegaskan bahwa suara yang memilihnya sudah lebih dari 50% sehingga dianggap memenangkan Pilkada dalam satu putaran.
“Perolehan 50% plus 2.943 suara ini menandakan kemenangan satu putaran di Pilkada Jakarta 2024,” ketik Pramono Anung.
Baca Juga: KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Jika berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota da Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Serta UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka syarat menang satu putaran di Pilkada adalah Paslon berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%.***