Dilansir INsibernews dari akun Instagram @kpu_ri (26/11/2024), berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan Pilkada 2024.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan
- Formulir model C pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan
- Formulir model A surat pindah memilih (dibagikan h-3 pencoblosan)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan.***