Menaker menambahkan, penanganan ini harus menjadi prioritas demi menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto menyebutkan bahwa kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mendorong perusahaan swasta agar memenuhi kuota penempatan 1 persen untuk pekerja penyandang disabilitas.
Kegiatan ini juga mencakup pendampingan kepada perusahaan dalam proses perencanaan, perekrutan, hingga penempatan tenaga kerja disabilitas.
Selain itu, PT Jababeka Infrastruktur juga meluncurkan program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja Jababeka & Co, yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi di bidang administrasi perkantoran bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita
Program ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aksesibel.