Menaker menambahkan, penanganan ini harus menjadi prioritas demi menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto menyebutkan bahwa kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mendorong perusahaan swasta agar memenuhi kuota penempatan 1 persen untuk pekerja penyandang disabilitas.
Kegiatan ini juga mencakup pendampingan kepada perusahaan dalam proses perencanaan, perekrutan, hingga penempatan tenaga kerja disabilitas.
Selain itu, PT Jababeka Infrastruktur juga meluncurkan program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja Jababeka & Co, yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi di bidang administrasi perkantoran bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita
Program ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aksesibel.
Artikel Terkait
Pramono Anung dan Rano Karno Siap Coblos di Pilkada Jakarta 2024, Tanpa Pelanggaran Masa Tenang
Sukamta Usulkan TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online dan Pengelolaan Asetnya
Sidang Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok, Pengacara Optimis Permohonan Dikabulkan
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita
Dorong Mobilitas Modern, MRT Jakarta Gandeng JIEP Kembangkan TOD di Pulo Gadung
Percepat Penanganan Kanker, Indonesia Kirim Dokter ke Empat Negara untuk Program Fellowship
Berhasil Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak, Berikut Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Sita Uang Rp76,9 Miliar dan Mobil Mewah
Diduga Tembak Siswa Paskibra, Oknum Polisi Terlibat dalam Tragedi di Semarang
Presiden Filipina Tegaskan Ancaman Sara Duterte Tindakan Kriminal, Soroti Pentingnya Supremasi Hukum