Kemnaker Siapkan Unit Khusus Tangani Pekerja Penyandang Disabilitas dan Tenaga Kerja Khusus

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 19:26 WIB
Ilustrasi Penyandang disabilitas (Photo: bola.com)
Ilustrasi Penyandang disabilitas (Photo: bola.com)

INSIBERNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rencana pembentukan unit kerja baru di Kementerian Ketenagakerjaan yang akan fokus menangani pekerja penyandang disabilitas serta tenaga kerja khusus.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja, mulai dari pembinaan hingga penempatan pekerjaan.

Baca Juga: Presiden Filipina Tegaskan Ancaman Sara Duterte Tindakan Kriminal, Soroti Pentingnya Supremasi Hukum

Yassierli mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di kementerian yang sebelumnya belum memprioritaskan hal ini.

Baca Juga: Diduga Tembak Siswa Paskibra, Oknum Polisi Terlibat dalam Tragedi di Semarang

“Untuk itu, kami sedang berusaha membentuk direktorat khusus yang akan menangani penyandang disabilitas. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja, baik itu pelatihan maupun penempatan yang sesuai,” jelas Menaker Yassierli saat membuka kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak, Berikut Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke

Menaker juga memaparkan data terkait kondisi tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia, yang mencatatkan 5,17 juta penduduk usia kerja disabilitas.

Dari jumlah tersebut, 1,04 juta orang merupakan angkatan kerja disabilitas.

Namun, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas masih terbilang rendah, hanya mencapai 20,14 persen, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 10,8 persen.

Baca Juga: Dorong Mobilitas Modern, MRT Jakarta Gandeng JIEP Kembangkan TOD di Pulo Gadung

Angka tersebut menjadi salah satu alasan Kemnaker mengambil langkah untuk lebih fokus dalam menyelesaikan masalah ini.

Selain itu, isu ini juga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya inklusivitas dan kesempatan kerja bagi semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Chef Juna Resmi Bergabung Sebagai Komisaris Independen di PT Lima Dua Lima Tiga Tbk

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X