Baca Juga: Cak Imin: Peran Komunitas Penting untuk Lawan Dampak Sosial Judi Online
Ia mengingatkan bahwa masa tenang adalah periode yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pemilih untuk mempersiapkan diri sebelum hari pemungutan suara pada 27 November.
Baca Juga: Ribuan iPhone 16 di Indonesia Terancam Diblokir, Kemenperin Tegas Soal TKDN
Dengan adanya pembatalan Car Free Day dan penghapusan aturan ganjil-genap, pemerintah DKI Jakarta berharap proses pemilihan di hari Rabu berjalan lancar dan aman, serta memberikan kemudahan bagi warga untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.