INSIBERNEWS, Karawang - Dalam rangka mengantisipasi tindak kriminalitas seperti Curas, Curat, Curanmor, aksi tawuran dan peredaran minuman keras (Miras) anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, melaksanakan kegiatan Ops KRYD pada Jumat malam (15/11/2024) Pukul 21.00 Wib.
Sesuai arahan Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H melalui Panit Reskrim Ipda M.Budi santoso.SH, anggota Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Alan Sutisna dan Briptu M.Jihad Marsudi melaksanakan kegiatan Ops KRYD dengan sasaran kios jamu yang diduga menjual minuman keras
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Kegiatan Ops KRYD yang dilaksanakan anggota unit reskrim dalam rangka menekan peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok
"Kegiatan Ops KRYD yang dilakukan anggota unit Reskrim dalam rangka mencegah adanya penjualan minuman keras oleh para pedagang jamu. sehingga anggota Reskrim mendatangi sejumlah kios penjual jamu yang disinyalir menjual minuman keras di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Rengasdengklok ", Kata Kapolsek Rengasdengklok AKP Edi Karyadi.S.H. Sabtu (16/11/2024)
Kapolsek menjelaskan, dalam sasaran kegiatan razia minuman keras, anggota reskrim berhasil menyita 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios pedagang jamu di lokasi yang berbeda
"Dari hasil penyisiran anggota Reskrim terhadap kios para pedagang jamu, anggota berhasil menyita 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari dua kios jamu di Dusun Cikelor Desa Amansari dan kios jamu di Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan. selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek", pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Tiba-tiba DPR Berencana Tambah Tunjangan Pensiun Presiden, Ada Apa?