INSIBERNEWS - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kini memiliki aturan terbaru mengenai alumni LPDP luar negeri.
Menteri Diktisaintek, Satryo Soemantri memutuskan alumni LPDP luar negeri tidak harus pulang ke Indonesia dan berkarya di dalam tanah air.
Hal ini bertolak belakang dengan peraturan sebelumnya yang mewajibkan alumni LPDP untuk pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Sering Diakali oleh Penerima LPDP, Kementerian Diktisaintek Tinjau Ulang Dana Beasiswa
Bahkan pada aturan sebelumnya, alumni LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan.
Sehingga keputusan Menteri Diktisaintek yang memperbolehkan alumn LPDP luar negeri tidak harus pulang ke Indonesia ini menjadi kontroversi.
LPDP sendiri merupakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Tugas utama dari LPDP adalah mengelola dana abadi, salah satunya untuk pendidikan.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (8/11/2024), Satryo Soemantri menyampaikan alumni LPDP bisa berkarya di mana saja.
Meskipun nantinya alumni LPDP menemukan inovasi di luar negeri tetapi masih tetap atas nama Indonesia.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Sahbiri Noor Kabur Setelah Kena OTT, Kuasa Hukum : Hanya Menenangkan Diri
“Kami memang memberi kesempatan mereka (alumni) untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi,” ungkap Satryo Soemantri.