Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa LSI sudah memenuhi standar pemeriksaan dan keterangan yang diberikan sudah sesuai standar.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan UMKM, Pemerintah Resmi Hapus Utang Petani dan Nelayan
Persepi kemudian menyatakan bahwa LSI elan melakukan survei sesuai SOP survei opini publik.
Sedangkan Poltracking tidak bisa memberikan kepastian data yang benar sehingga diragukan telah melakukan survei sesuai SOP.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (6/11/2024), Persepi akhirnya memberikan sanksi kepada Poltracking.
Sanksi tersebut diberikan oleh Persepi kepada Poltracking pada Senin (4/11/2024).***