Poltracking Dapat Sanksi Karena Hasil Survei Elektabilitas Paslon Pilgub Jakarta Dicurigai Kebenarannya

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 6 November 2024 | 21:31 WIB
Persepi berikan sanksi kepada Poltracking, buntut dari hasil survei elektabilitas Paslon Pilgub Jakarta yang berbeda (Instagram @narasinewsroom)
Persepi berikan sanksi kepada Poltracking, buntut dari hasil survei elektabilitas Paslon Pilgub Jakarta yang berbeda (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menemukan bahwa hasil survei elektabilitas Paslon di Pilgub Jakarta ada perbedaan signifikan antara Poltracking dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Hasil survei dari sejumlah lembaga survei seperti LSI dan Poltracking memang dinilai penting bagi masyarakat.

Namun jika ditemukan perbedaan yang signifikan mengenai hasil survei elektabilitas maka akan terjadi kebingungan di masyarakat.

Baca Juga: BPOM Tarik Peredaran Jajan Anak Latiao Karena Terbukti Mengandung Bakteri Berbahaya

Pada hasil survei LSI Paslon Pramono-Rano unggul dengan presentasi 41,6.

Kemudian pada posisi kedua diisi oleh Paslon Ridwan Kamil-Suswono dengan presentasi 37,4%.

Sedangkan Paslon Dharma-Kun berada di urutan ke 3 dengan presentasi 6,6%.

Baca Juga: Mendikti Saintek: Alumni LPDP Bebas Berkarya di Luar Negeri, Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Survei ini dilakukan oleh LSI pada 10-17 Oktober 2024 dengan 1.200 sampel.

Sedangkan pada hasil survei Poltracking, Paslon Ridwan Kamil-Suswono unggul dengan 51% suara.

Kemudian Paslon Pramono-Rano mendapatkan 36,4% suara dan berada di posisi kedua. Paslon Dharma-Kun ada di posisi ketiga dengan jumlah suara 3,9%.

Baca Juga: Profil Satria Mulia, TikTokers yang Jadi Sorotan Ditengah Polemik Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven

Persepi akhirnya melakukan pemeriksaan kepada LSI pada 28 Oktober 2024.

Kemudian Persepi juga melakukan pemeriksaan kepad lembaga survei Poltracking pada 29 Oktober.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X